biosecuremainBiosecurity adalah tindakan perlindungan dari efek yang merugikan dari organisme seperti agen penyakit dan hama yang membahayakan bagi manusia, hewan, tanaman dan lingkungan.

Biosecurity dapat diterapkan di berbagai tingkatan dari yang paling kecil seperti bisecurity tingkat kandang sampai yang besar seperti biosecurity tingkat negara, untuk seterusnya berbagai tingkatan ini akan di wakili dengan istilah wilayah. Penerapan yang berbeda di berbagai tingkatan wilayah ini disesuaikan dengan tujuan dari tindakan biosecurity itu sendiri. Dalam tulisan ini tingkatan wilayah yang akan di bahas adalah tingkatan negara dan fokus ke arah hewan dan produknya, walaupun sebenarnya biosecurity ini bisa diterapkan dalam tingkatan wilayah yang lebih kecil dan juga bisa mencakup jenis komoditas lain.

Biosecurity haruslah diterapkan secara terus menerus dan dalam berbagai tahapan yang saling terkait untuk mencegah masuknya organisme yang dapat memberikan efek merugikan. Penerapan yang terus menerus dan dalam berbagai tahapan yang saling terkait ini dikenal sebagai rangkaian biosecurity atau Biosecurity Continuum.

Pelaksanaan biosecurity continuum, dapat di bagi menjadi tiga aktifitas yang berbeda dan saling terkait yaitu Biosecurity Pre-border (Biosecurity sebelum perbatasan), Biosecurity Border (biosecurity di perbatasan), dan Biosecurity Post-border (biosecurity setelah perbatasan).

Biosecurity Pre-border (Biosecurity sebelum perbatasan) adalah berbagai tindakan untuk mencegah masuknya organisme yang merugikan ke suatu wilayah tertentu. Biosecurity pada tahapan ini meliputi:

  • Kegiatan penelitian organisme yang tidak diinginkan dan penentuan organisme mana yang mungkin masuk dan terjadi di suatu wilayah, dampak yang terjadi serta sarana atau fasilitas apa yang tersedia untuk mengurangi kemungkinan masuknya organisme tersebut ke suatu wilayah.

  • Pengembangan dan pelaksanaan program pengendalian yang sesuai termasuk penetapan peraturan perundangan yang harus dipenuhi untuk menjamin pemasukan suatu “bahan berisiko” ke wilayah tersebut dalam kategori “aman”

Biosecurity Border (biosecurity di perbatasan) adalah berbagai tindakan untuk menahan dan mengontrol masuknya bahan berisiko dan memastikan bahwa bahan berisiko tersebut telah memenuhi persyaratan pemasukan sebelum kemudian didistribusikan dalam wilayah yang dituju.

Biosecurity Post-border (biosecurity setelah perbatasan) adalah berbagai tindakan untuk mendeteksi adanya organisme yang tidak diinginkan dalam suatu wilayah dan upaya pengendaliannya untuk mengurangi dampak yang merugikan. Biosecurity Post-border dilakukan melaluicleaning

  • Surveilans untuk memeriksa apakah organisme yang tidak diinginkan tersebut telah masuk (Deteksi penyakit), meskipun biosecurity pre-border dan biosecurity border telah dilaksanakan.

  • Reaksi/tindakan terhadap kejadian kasus untuk kemudian memberantas organisme yang tidak diinginkan tersebut apabila dimungkinkan.

Dalam pelaksanaannya, biosecurity pre-border sangat terkait dengan proses analisa risiko, dimana kita harus dapat mengidentifikasi bahaya, dan berbagai potensi masuknya, terjadinya, menyebarnya suatu organisme yang tidak dinginkan serta bagaimana dampak/konsekuensinya. Hal penting lain adalah penentuan tingkat perlindungan yang sesuai atau appropriate level of protection. Dalam tahapan ini, juga diperlukan adanya manajemen risiko dimana “semua risiko” dikelola dengan melakukan intervensi untuk menurunkan potensi bahaya sampai tingkatan yang dapat diterima sesuai dengan tingkat perlindungan yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, tahapan ini kemudian dibakukan dalam bentuk persyaratan pemasukan (health requirements) yang mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan perundangan berlaku.

Di Indonesia, biosecurity pre-border untuk hewan adalah merupakan tanggung jawab dari Direktorat Kesehatan Hewan dengan berkoordinasi dengan instansi lain yang terkait seperti halnya Karantina Hewan.

Pelaksanaan biosecurity border pada dasarnya merupakan tindakan di perbatasan untuk memastikan pemenuhan persyaratan pemasukan sesuai dengan apa yang telah dipersyaratkan dalam persyaratan pemasukan dan lulus dari pemeriksaan secara “fisik”.  Dalam kaitannya dengan hal ini, maka hal penting adalah adanya “sertifikat kesehatan” yang mendeklarasikan pernyataan sesuai dengan persyaratan pemasukan dan juga bukti fisik yang sesuai dengan deklarasi di sertifikat tersebut.

Dalam pelaksanaannya di Indonesia, biosecurity border untuk hewan merupakan tanggung jawab Karantina Hewan dengan berkoordinasi dengan instransi terkait lainnya seperti Direktorat Kesehatan Hewan. Apabilaada bahan berisiko yang masuk ke Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka terdapat beberapa pilihan tindakan yang dapat dilakukan yaitu: perlakukan (treatment; jika memungkinkan), re-ekspor, atau pemusnahan.

Biosecurity post-border dilaksanakan dalam bentuk surveilans untuk deteksi dini kemungkinan masuknya organisme yang tidak diinginkan dan juga adanya reaksi/tindakan terhadap kejadian kasus (emergency preparedness) untuk menendalikan dan memberantasnya apabila memnugkinkan.  Dalam pelaksanaannya, biosecurity post-border untuk hewan merupakan tanggung jawab Direktorat Kesehatan Hewan dengan Instansi teknis dibawah koordinasinya dan Dinas Peternakan serta dengan bekerjasama dan berkoordinasi dengan istitusi terkait lain seperti lembaga penelitian, universitas dan juga karantina hewan.

Sejauh mana pelaksanaan biosecurity continuum di Indonesia? Pada dasarnya semua komponen diatas telah ada dan telah dilaksanakan dalam tingkatan-tingkatan tertentu, yang masih kurang adalah koordinasi dan kerjasama yang baik dalam pelaksanaannya, mekanisme umpan balik atara sesama institusi dan kurangnya keterlibatan stakeholder lain seperti halnya Industri (peternak).  Hal inilah yang perlu segera diperbaiki mengingat pentingnya pelaksanaan biosecurity continuum bagi perlindungan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan termasuk indiustri (peternak) dari ancaman masuknya organisme yang tidak diinginkan dan dapat merugikan kita semua.

Biosecurity Continuum adalah tanggung jawab kita semua.

(Dari berbagai sumber terutama dari Biosecurity Systems and Processes in Western Australia)


  1. Advena

    Hoooh,,menarik bgt,,
    Sayang bgt saya sudah terlanjur bikin skripsi tentang hal lain,,
    Belum ada peraturan yang melindungi soal ini kan di Indonesia? Diteliti sendiri aja kali yaa,,

    skripsi apa emangnya? peraturan sih ada, tapi masih belum terlalu jelas dan kadang ada tumpang tindih

  2. Advena

    Eh,,tnyt udah ada peraturannya ya,,

  3. darmawan

    Pak Pebi,
    mohon ijin, saya mengutip tulisan ini untuk skripsi saya.
    terima kasih pak.

    Mangga, dipersilahkan dengan senang hati

  4. bambang wijaya kesuma

    Pak febi,
    saya bisa minta tolong di kirimkan via email beberapa teknis pelaksanaan biosecurity di farm atau secara umum tidak. saya sulit menari literatur di bengkulu untuk materi bagi smk peternakan disini. sebelumnya saya ucapkan terima kasih. email saya bwkesuma@gmail.com.

  5. Taryu Ismail

    Kang, punten minta izin uttuk mengutip masalah biosekuriti ini. buat laporan saya, kang. hatur nuhun pisan.

    silahkan..semoga bermanfaat…

  6. pakde, pebi… minta ijin membaca, mencoba memahami dan menulis ualang beberapa kalimat/kata…

    silahkan de….




Leave a Comment